Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938, hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, semenjak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha ( perusahaan ).
BENTUK
– BENTUK BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusaha-an, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan
Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Ø
PT
(Perseroan Terbatas)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri,
yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang
panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya
meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham
yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukankepemilikan
perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan devi-den yaitu laba
perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.Tanggung jawab pemegang saham
kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa
tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh
besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung
jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang
dimilikinya.
Ø
KOPERASI Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
Ø YAYASAN Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Ø BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Jenis-Jenis BUM
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
2. Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki
oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
3. Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. dan
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar