Sabtu, 12 Oktober 2013

Cerpen Seorang Gadis Memperjuangkan Cita-cita


Cerpen Seorang Gadis Memperjuangkan Cita-cita

Sebuah cerpen mengisahkan tentang seorang Gadis berusia 17 tahun yang dengan kegigihannya untuk mendapatkan sebuah pekerjaan dengan harapan dia bisa melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi usai lulus dari sekolah menengah atas (SMA).

Berikut cerpen sosial kisah seorang Gadis tangguh dalam mengejar impiannya. Semoga mampu menginspirasi Anda.

Mia, seorang remaja berusia 17 tahun dari keluarga sederhana dalam kegigihannya untuk mewujudkan cita-citanya dengan harapan dia mampu membuat Ibunya bangga, karena Mia telah ditinggal Ayahnya sejak dia masih berumur 4 bulan.

Mia lulus sekolah menengah atas (SMA) diusianya yang ke 17 tahun. Keinginan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi harus tertunda lantaran dia tidak memiliki uang untuk biaya studi di perguruan tinggi. Demi mewujudkan harapannya untuk melanjutkan pendidikannya Mia mau menunda untuk mencari pekerjaan untuk biaya studi di perguruan tinggi.

Dengan kondisi keluarga yang hidup sederhana, dan Ibu hanya seorang Ibu Rumah tangga, sulit bahkan tidak mungkin bagi Mia untuk meminta Ibunya membiayai pendidikannya di perguruan tinggi. Satu-satunya jalan agar tetap bisa melanjutkan pendidikan adalah dengan mencari biaya sendiri. Diusianya yang masih sangat muda dan belum berbekal pengalaman kerja tentunya sulit bagi Mia untuk bisa mendapatkan perkerjaan.

Sulitnya kondisi Mia tidak membuat Gadis ini patah semangat. Mia terus berusaha memperjuangkan keinginannya. Dia sadar bahwa pendidikan sangat penting baginya. Dia terus berusaha mendapatkan pekerjaan dengan kondisinya yang kurang mendukung. Berbulan-bulan Mia terus berusaha mencari pekerjaan, namun belum juga mendapatkannya. Kegigihan Mia dalam berusaha terus dia lakukan.

Selama berbulan-bulan hingga hampir memasuki 3 bulan setelah Dia lulus dari Sekolah lanjuta tingkat akhir.Kegigihan Mia selama itu mencari pekerjaan akhirnya terbayar. Dia lantas mendapatkan telepon dari sebuah perusahaan dimana tiga hari sebelumnya dia memasukkan lamaran. Informasi lowongan kerja tersebut dia dapat dari tetangganya yang dekat dengan ibu Dia. Pekerjaan yang selama ini dia harap-harapkan akhirnya selangkah lagi dia dapatkan.

Mia mendapatkan panggilan interview. Dia diwawancarai oleh HRD tempat dimana dia memasukkan lamaran. Hampir 30 menit dia menjalani sesi tanya jawab dengan HRD tersebut. Kendati belum memiliki pengalaman kerja, namun Mia bisa menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan oleh HRD tersebut. 30 menit berselang Mia lantas keluar dari ruangan interview. Mia keluar dari kantor tersebut untuk pulang.

Besoknya, kabar gembira menghinggapi Mia. Dia mendapatkan kabar kalau dia diterima diperusahaan tersebut. Mia langsung diperintahkan masuk kerja keesokan harinya setelah mendapatkan konfirmasi diterima sebagai karyawan baru diperusahaan tersebut.

Setahun dia bekerja. Untuk mengmpulakan biaya pendaftaran masuk di perguruan tinggi bertepatan dengan pembukaan/pendaftaran mahasiswa baru. Dia pun lantas mendaftarkan diri di sebuah kampus swasta dan mengambil kelas malam karena siangnya dia bekerja. Akhirnya dia berhasil merealisasikan harapannya untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Pesan sosial dari cerpen diatas

Jika Mia mudah putus asa, tidak sabaran dan lemah, maka dia tidak akan bisa melanjutkan studinya. Kegigihan dan perjuangan yang dijalaninya tanpa rasa lelah akhirnya membuat dia berhasil mewujudkan cita-citanya.

Terkadang kondisi seseorang memang terlihat kurang baik, bahkan sangat sulit. Namun, kita bisa berusaha untuk membuat kondisi tersebut menjadi berbeda. Berusaha, berjuang dan berdo'a, maka Allah S.W.T akan membuka jalan buat kita.

‘’amiiiiinnn Ya Raball Alamin’’

Minggu, 29 September 2013

Puisi "Matahari"

MATAHARI

(Karya Jumi)

Matahari…
Kau Anugerah yang diberi oleh Allah S.W.T
Yang tidak ternilai harganya
Selalu ada dipagi, siang dan sore
                                                           
                                                            Matahari…
                                                            Kau selalu menerangi bumi
Kau yang indah
Warnamu kuning terang
Matahari….
Kau membuat bumi terang
Di pagi, siang dan sore
Sinarmu terangi hariku


#Terima kasih#

Puisi "Matahari"

MATAHARI

(Karya Jumi)

Matahari…
Kau Anugerah yang diberi oleh Allah S.W.T
Yang tidak ternilai harganya
Selalu ada dipagi, siang dan sore
                                                           
                                                            Matahari…
                                                            Kau selalu menerangi bumi
Kau yang indah
Warnamu kuning terang
Matahari….
Kau membuat bumi terang
Di pagi, siang dan sore
Sinarmu terangi hariku


#Terima kasih#

Sabtu, 29 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I
PENGERTIAN
1.1  Hukum
            Hampr semua Sarjana Hukum memberikan batasan Hukum yang berlainan kata Prof.van Apeldoom.
            Penulis penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. van Apeldoon, seperi Prof. Sudiman  Kartohadiprodjo, SH. Menulis sebagai berikut, “…jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat.Berdasarakan permasalahan perumusan yang dikemukakan”,sebagai gambaran Prof sudiman Kartohadiprojo, SH lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :
1)      Aristoteles
“Particular law is that wich each community lays down and alies to its owns members. Universal law is the law of nature”.
2)      Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
3)      Hobbes
“where as low, properly is the word of him, that by right command over others”.
4)      Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhonven
“Recht is een verschijnsel in ruteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
5)      Philip S. James, MA
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposide upon, and enforced among the member of a given State”.

1.2  Ekonomi                               
Penegrtian Ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat jumlah pemenuh kebutuhan yang terbatas.Permasalahan itu kemudian menyebabkan kelangkaan. (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi merupakansuatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak factor-faktor yang  mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha.Boleh atau tidaknya menciptakan lapangan pekerjaan ditentukan oleh hukum itu sendiri maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukum maupun peraturan yang tidak sesuai.
Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. Terbukti bahwa kedua faktor tersebut saling Berkaitan misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus Menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau dating dan berinvestasi di Indonesia.Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.
Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi.Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum.Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi.Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhab bersama.
BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI

3.1 Peristiwa Hukum dalam Perusahaan
Semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
·         Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
·         Mempunyai tujuan tertentu
·          Mempunyai kepentingan sendiri
·         Adanya organisasi yang teratur
·          Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )
·         Aturan perusahaan dagang  Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
·         Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
·         Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN
  1. PERSERO (Perusahaan perseorangan) Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.
·         Mencari keuntungan
·         Statusnya badan hukum
·         Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata
·         Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
·         Dipimpin oleh seorang Direksi.
·         Peran negara adalah tonggak saham
·         Pegawainya perusahaan
·         Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :
·         Badan Legislatif ( UU )
·         Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
·         Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
·         Masyarakat sendiri yang biasa  menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini.
Bab I  : Tentang perikatan pada umumnya.
Bab II : Tentang perikatan yang timbul dari perjanjian.
Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
·         UU BUMN
·         UU Kekayaan Intelektual
·         Pengangkutan di darat, air dan udara
·         Ketentuan mengenai perasuransian
·         Perkoperasian
·         Pasar modal
·         Perseroan Terbatas, dsb.
 
3.2 Peristiwa Hukum dalam Negara RI
       Oleh Hifdzil AlimDemokrasi dan Keberadaan Negara : Sebuah Pendahuluan Realitas kepolitikan Orde Baru yang ditandai dengan besarnya peranan pemerintah dalam menentukan jalannya negara dan keterlibatannya dalam berbagai sektor masyarakat, telah menimbulkan minimal dua tanggapan. Pertama, tanggapan yang mempertanyakan relevansi realitas tersebut dengan prinsip demokrasi sebagai salah satu prinsip hidup bernegara yang fundamental.Tanggapan ini seakan menggugat kenyataan bahwa peranan negara yang begitu besar dan yang pada batas tertentu telah menghambat aspirasi dan partisipasi dari bawah adalah realitas yang agaknya kurang menguntungkan bagi pelaksanaan demokrasi dan perlu diambil langkah-langkah konstruktif.
      Kedua, tanggapan yang mencoba menjelaskan atau memberi pijakan teoritis atas realitas kepolitikan yang menunjukkan dominasi peran negara itu.Pada tanggapan yang kedua ini telah dimunculkan bermacam-macam pendekatan seperti patrimonialisme, pasca-kolonial, beamtenstaat, politik birokratis, rezim birokratis otoritarian, strategi korporatisme, sampai pada pembahasan kembali staatsidee integralisitik yang dulu pernah dicetuskan oleh Prof. Soepomo di dalam sidang BPUPKI.
      Diakui atau tidak, dalam konteks keindonesiaan, peran negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara memegang peranan penting.Pada era Orde Baru misalnya, cengkraman negara begitu kuat dalam masyarakat.Negara ikut campur dalam segala hal masalah ekonomi, politik dan sosial rakyat.Disatu sisi, memang negara mempunyai tanggung jawab (state responsibility) untuk mengendalikan dan memberdayakan rakyatnya agar tidak terjadi kesengsaraan dan penderitaan.Namun, di sisi lain, peran negara ini kadang disalahgunakan sebagai bentuk represifitas negara terhadap rakyatnya. Negara menerapkan aturan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh rakyat, yang peraturan itu hanya menguntungkan sebagian kecil dari apa yang disebut sebagai “rakyat”.
        Beberapa ahli mendefinisikan berbeda tentang negara. Roger H. Soltau menuliskan: “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat (The state is an agency or authority managing or controling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community). Harold J. Laski mengatakan: “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).Max Weber berujar: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory).
      Robert M. MacIver menyatakan: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The state is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order). Miriam Budiarjo menyimpulkan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah. Abraham Amos lebih menegaskan arti sebuah negara menjadi dua, negara dalam arti objektif dan negara dalam arti subjektif.Negara dalam arti objektif berarti segala sesuatu yang menyangkut ruang lingkup kedaulatan suatu kelompok komunitas masyarakat, dimana didalamnya terdapat strukutur kehidupan sosial atas kehendak organ masyarakat pada suatu wilayah tertentu; dengan tujuan menjalankan segala bentuk aktivitas hidupnya.
        Sedangkan negara dalam arti subjektif diartikan dengan adanya sekelompok komunitas manusia yang menghendaki suatu bentuk teritorial kedaulatan, yang kemudian dibentuk semacam konsensus atau kontrak sosial. Kontrak sosial itu tak lain ialah mufakat bersama dengan tujuan untuk membentuk wilayah kedaulatan sesuai kehendak komunitas dan memiliki seorang pimpinan komunitas sosial. Negara bukan sekadar sekumpulan keluarga belaka atau suatu persatuan organisasi profesi, atau penengah di antara kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan antara perkumpulan suka rela yang diizinkan keberadaannya oleh negara.Dalam suatu komunitas politik yang diorganisir secara tepat, keberadaan negara adalah untuk masyarakat dan bukan masyarakat yang ada untuk negara.Pasalnya, keberadaan negara bermula dari perkembangan manusia (rakyat) yang kompleks dengan segala permasalahannya sehingga dibutuhkan adanya sebuah organisasi yang dilengkapi kekuasaan, disepakati bersama oleh rakyat tersebut, dan berfungsi menyelesaikan perselisihan untuk mengatur dan menciptakan ketentraman serta kedamaian dalam hubungan kemasyarakatan.
      Logikanya, jika misalnya, keadaan rakyat dengan segala kompleks permasalahannya telah tentram dan damai maka rakyat tidak memerlukan adanya organisasi kekuasaan lagi. Dengan kata lain, bisa saja organisasi kekuasaan tersebut dibubarkan keberadaannya oleh rakyat. Akan tetapi, logika ini mungkin akan sangat sulit terealisasi karena kompleksitas permasalahan rakyat selalu ada seiring dengan berkembangnya kepentingan manusia. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan alasan bahwa negara boleh menerapkan represifitas terhadap rakyat, karena hakekatnya keberadaan negara adalahuntuk rakyat bukan rakyat yang ada untuk negara.Keberadaan negara menjelma dalam sistem penyelenggaraan negara yang dijalankan oleh tiga lembaga kekuasaan negara.Yakni lembaga legislatif (sebagai pembuat undang-undang), lembaga eksekutif (yang menjalankan undang-undang) dan lembaga yudikatif (pengadil terhadap pelanggaran atas undang-undang).Lembaga-lembaga kekuasaan negara ini menjalankan fungsinya dengan prinsip demokrasi (penyelenggaraan negara dari, oleh, dan untuk rakyat).
     Biarpun prinsip demokrasi baru lahir pada akhir abad-19 mencapai wujudnya yang kongkrit, tetapi ia sebenarnya sudah mulai berkembang di Eropa Barat dalam abad-15 dan abad-16. Demokrasi abad-19 mengutamakan beberapa asas yang dengan susah diraihnya, misalnya kebebasan rakyat dari segala macam bentuk kekangan, dari kekangan kekuasaan yang sewenang-wenang. Dalam rangka ini posisi keberadaan negara hanya sebagai “penjaga malam” (Nachtwachtersstaat), yang hanya boleh ikut campur dalam kompleksitas permasalahan rakyat dalam batas-batas tertentu.Pada perkembangannya, keberadaan negara—khususnya setelah Perang Dunia II—tidak sebatas hanya sebagai penjaga malam.Negara harus turut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karena itu harus aktif berusaha untuk menaikkan taraf kehidupan ekonomi warga negaranya.Gagasan ini dituangkan dalam konsep Welfare State (negara kesejahteraan) atau Social Service State.Beriringan dengan tanggung jawab negara dalam gagasan Welfare State (negara kesejahteraan), timbul berbagai macam jalur demokrasi untuk menuju demokrasi yang modern. Setidaknya Mahfud MD mencatat ada tiga jalur menuju demokrasi modern, yakni: pertama, jalur revolusi borjuis yang ditandai dengan kapitalisme dan parlementarisme (misalnya, di Prancis dan Inggris).
      Kedua, jalur revolusi kapitalis dan reaksioner yang berpuncak pada facisme (misalnya di Jerman) dan ketiga, jalur revolusi petani.Seperti yang terlihat pada rute komunis yang sampai tahap tertentu disokong oleh kaum buruh (seperti Rusia dan Cina).Bagaimana dengan demokrasi modern di republik ini?Selama 32 tahun lebih (1966-1998) pada era Orde Baru, negara ini mengalami masa pengelabuan sejarah.Demokrasi dalam arti sebenarnya berjalan ditempat.Semua kendali berada ditangan pemerintah.Represifitas dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menjadi kebiasaan, yang setiap orang “dipaksa” untuk mengakui keberadaan serta kebenarannya sebagai bentuk menjaga stabilitas negara.Keadaan yang seperti ini mengalami klimaksnya dengan ditandai turunannya Presiden Orde Baru yang digulingkan oleh kesatuan demontrasi aksi mahasiswa selaku kelompok penekan (pressure group) dan kelompok oposisi (opposition group) pada peristiwa tanggal 13-21 Mei 1998.era baru pun dimulai, yakni disebut dengan Orde Reformasi. Orde Reformasi mengamanatkan agar demokrasi dikembalikan ke arti semula.Kedaulatan rakyat dikembalikan kepada rakyat dan negara harus mengusung kedaulatan tersebut menurut konstitusi (Undang-Undang Dasar).Ternyata dari sini bisa dilihat bahwa demokrasi modern di Indonesia dipakai dengan jalur yang berbeda dengan tiga jalur sebelumnya.Demokrasi modern di Indonesia ditapaki dengan jalur reformasi sosial.
3.3 Peristiwa Hukum di Negara Lain
      Hukum Amerika Serikat pada awalnya diambil sebagian besar dari common law dari sistem hukum Inggris, yang berlaku pada saat Perang Kemerdekaan. Namun, hukum tertinggi di negara ini adalah Konstitusi Amerika Serikat dan, menurut Klausa Supremasi Konstitusi, hukum-hukum yang diberlakukan oleh Kongres dan perjanjian-perjanjian yang mengikat Amerika Serikat. Semua ini merupakan dasar bagi undang-undang federal di bawah konstitusi federal di Amerika Serikat, yang membentuk batas-batas yurisdiksi undang-undang federal dan undang-undang di ke-50 negara bagian AS dan wilayah-wilayahnya. Di Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu negara), dan common law (yang mencakup hukum kasus). Sumber hukum yang terpenting adalah Konstitusi Amerika Serikat, dan segala sesuatu berada di bawahnya, dan takluk kepadanya.Tak boleh ada hukum yang berkontradiksi dengan Konstitusi Amerika Serikat.Misalnya, bila Kongres menyetujui sebuah statuta yang berlawanan dengan konstitusi, maka Mahkamah Agung dapat menganggap hukum itu inkonstitusional dan membatalkannya.
BAB IV
ANALISIS
Hukum sebagai alat yang penting dalam hidup, Dimana salah satu Hukum yang tertulis pada saat sekarang memang buatan manusia tetapi fungsinya cukup efektif dan resfectif.  Dalam ruang lingkup hukum, mencakup banyak sekali aktifitas dan ragam aspek kehidupan yang ada.
Upaya penerapan hukum di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang motor perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum. 
Gilirannya kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian dibentukbaik itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu mulai meninggalkan nilai-nilai hukum dan mulai terbiasa menerapkan aturan hukum yang dibentuk pemerintahSehingga jelas saja kegiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang bersinggungan itu belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakat
Disadari atau tidak kondisi tersebut diatas tetap bergulir hingga kurun waktu dewasa ini. Dalam prakteknya di lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, Sehingga konsep perikatan dalam hukum-hukumtidak lagi berfungsi dalam praktek legal-formal hukum di masyarakat.
BAB V
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan maka dapat diambil kesimpulan, yaitu peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat, peraturan-peraturan  yang diadakan oleh badan/lembaga yang terkait, peraturan itu mengikat  atau memaksa dalam hukum maupun ekonomi, dan sanksi terhadap pelanggaran yang tegas.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Apeldoom, van Pengantara Hukum, Pradnya Paramita 
2.      Abdulkhadir muhamad SH, Pengantar hukum perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti 1991. 
3.      C.S.T. Kansil SH, Drs, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan ke 4, 1992, Pradnya Paramita   
4.      C.S.T Kasnil SH, Drs, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Jilid I, balai pustaka, 1992 
5.      rosiyanti-aljihad.blogspot.com/2013/04/penerapan hukum.html 
6.      https://www.google.com/search?q=keterkaitan+hukum+dan+ekonomi&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a&channel=fflb 
7.      https://www.google.com/search?q=peristiwa+hukum+diindonesia&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a&channel=fflb