HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata Yaitu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam kelompok masayarakat.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Sejarah Hukum perdata pada sejarahnya Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua odifikasi itu
diberlakukan di egeri belanda yang masih di pergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan belanda dari perancis (1813).
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka ragam . Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
- Factor Ethnis maksudnya karena
Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
- Factor Hostia yuridis
yang dapat kita lihat maksudnya , pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
• golongan eropa dan yang dipersamakan.
• Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli )
dan yang dipersamakan.
• Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ). Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Sistematika
Hukum Perdata
Sistematika
Hukum Perdata Terdapattiga bagian yang berisi
Ø Mengenai orang. Di
dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan
Ø Mengenai tentang
hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Ø Mengensi tentang
hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar
orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar