Kamis, 11 April 2013

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata Yaitu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam kelompok masayarakat.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Sejarah Hukum perdata pada sejarahnya Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua odifikasi itu diberlakukan di egeri belanda yang masih di pergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan belanda dari perancis (1813).
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam . Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
  1. Factor Ethnis maksudnya karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
  2. Factor Hostia yuridis yang dapat kita lihat maksudnya , pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
• golongan eropa dan yang dipersamakan.
• Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
• Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ). Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
 Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata Terdapattiga bagian yang berisi
Ø  Mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan
Ø  Mengenai tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Ø  Mengensi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar