Kamis, 18 Oktober 2012

Jenis dan Contoh Koperasi

Jenis-Jenis dan Contoh Koperasi

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

    1. Koperasi Konsumsi
    2. Koperasi Jasa
    3. Koperasi Produksi
1.      Koperasi Konsumsi, Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contohnya : Misal desa B sulit untuk menemukan bahan sembako disinilah pembangunan koperasi konsumsi Koperasi penjualan bahan sembako.
2.      Koperasi Jasa, Koperasi ini untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
Contohnya : Koperasi simpan pinjam tabungan misalnya untuk mendirika suatu usaha dagang dapat menjadi anggota koperasi jasa dengan persyatan tertentu.
3.      Koperasi Produksi, Koperasi yang membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Contohnya : misalnya Desa ABC menjual hasil produksinya ukiran kayu untuk keperluan bahan bangunan dan lainnya.

Jumat, 12 Oktober 2012

Jenis-jenis dan Contoh Koperasi

Jenis-Jenis dan Contoh Koperasi

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.
KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

    1. Koperasi Konsumsi
    2. Koperasi Jasa
    3. Koperasi Produksi

  1.  Koperasi Konsumsi, Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contohnya : Misal desa B sulit untuk menemukan bahan sembako disinilah pembangunan koperasi konsumsi Koperasi penjualan bahan sembako
  2. Koperasi Jasa, Koperasi ini untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contohnya : Koperasi simpan pinjam tabungan misalnya untuk mendirika suatu usaha dagang dapat menjadi anggota koperasi jasa dengan persyatan tertentu.   
  3.  Koperasi Produksi, Koperasi yang membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli. Contohnya : misalnya Desa ABC menjual hasil produksinya ukiran kayu untuk keperluan bahan bangunan dan lainnya.


B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

    1. Koperasi Primer
    2. Koperasi Sekunder

  1. Koperasi Primer, yaitu koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. 
  2.  Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
  •  koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer   
  •  gabungan koperasi yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat  
  • induk koperasi yaitu koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

    1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
    3. Koperasi Konsumsi
    4. Koperasi Produksi

  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Conthnya: Misal s A ingin mendirikan Usaha tetapi tidak memiliki modal, s A bisa mendaftar sebagai anggota koperasi dengan melengkapi persyaratan. Dan s A dapat mempresentasikan jenis usaha apa yg akan didirikan. 
  2. Koperasi Serba Usaha (KSU) merupakan koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
  
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya 

              1. Koperasi Unit Desa (KUD)

               2.  Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)


  1. Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi 

Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  1. Simpanan Wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  1. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  1. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
  2. Anggota dan calon anggota
  3. Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  4. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  5. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Sumber lain yang sah

Kamis, 04 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

1.      Apakah Koperasi itu ?

 
Koperasi yaitu suatu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan koperasi bisa dikatakan kumplan orang-orang yang bersifat sukarela, mempunyai tujuan ekonomi bersama, dengan kontribusi modal yang adil, dan menanggung kerugian bersama dn menrima keuntungan secara adil.
Adapun fungsi dan peran koperasi itu sendiri yaitu untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan mayarakat berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperoleh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mngembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

2.       Landasan hukum koperasi ?

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.  
  4. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
  1. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya,
  2. (pasa 1, ayat 1) Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  3. Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat (2))
  4. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.