Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) yaitu hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (misalnya Paten,
merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.
PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan
Intelektual :
·
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
·
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
·
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
·
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) ,
dan hak kekayaan industri (industrial property right).
1. Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hokum, seperti Paten, Merek, Varietas tanaman, Rahasia
dagang, Desain industry, dan Desain tata letak sirkuit terpadu.
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987
Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
4.
HAK CIPTA
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat
Dasar Hukum HAK CIPTA :
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987
Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
5.
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Dasar Hukum HAK PATEN :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
6.
HAK MERK
Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya
dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen.
Istilah – Istilah Merk :
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas
merek adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar