Kamis, 11 April 2013

HUKUM DAGANG

Hukum Dagang

Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938, hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, semenjak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha ( perusahaan ).
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusaha-an, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Ø  PT (Perseroan Terbatas) PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukankepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan devi-den yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Ø  KOPERASI Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Ø  YAYASAN Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Ø  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) 
Jenis-Jenis BUM
1.      Perusahaan Perseroan (Persero)
2.     Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
3.     Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. dan
4.     Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)


HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN

Pengertian Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.Berbeda dengan Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Standar Kontra salah satu syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut belum bisa dikatakan sah, syarat-syarat tersebut pun berlaku dalam pembuatan suatu kontrak. Dalam pembuatan suatu perjanjian atau kontrak dikenal salah satu asas, yaitu asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak maksudnya  suatu asas yang memberikan suatu pemahaman bahwa setiap orang dapat melakukan suatu kontrak dengan siapa pun dan untuk hal apapun. Pasal 1338 ayat 1 memberikan dasar bagi para pihak akan adanya asas kebebasan berkontrak
Macam-macam Perjanjian
Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

Syarat syahnya Perjanjian
1.   Adanya kesepakatan kedua belah pihak Maksudnya kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.   Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Yaitu Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Seperti ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
3.   Ada objek maksudnya dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.   Adanya kausa yang halal yaitu suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Saat Lahirnya Perjanjian, kapan Lahirnya suatu perjanjian itu pada saat :
1)    Kesempatan penarikan kembali penawaran
2)    Penentuan resiko
3)    Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
4)    Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat  perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
Ø  Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
Ø  Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Ø  Terkait resolusi atau perintah pengadilan
Ø  Terlibat hukum
Ø  Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Sedangkan dalam Pelaksanaan Perjanjian  ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja


HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata Yaitu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam kelompok masayarakat.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Sejarah Hukum perdata pada sejarahnya Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua odifikasi itu diberlakukan di egeri belanda yang masih di pergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan belanda dari perancis (1813).
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam . Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
  1. Factor Ethnis maksudnya karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
  2. Factor Hostia yuridis yang dapat kita lihat maksudnya , pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
• golongan eropa dan yang dipersamakan.
• Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
• Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ). Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
 Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata Terdapattiga bagian yang berisi
Ø  Mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan
Ø  Mengenai tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Ø  Mengensi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.

HUKUM PERIKATAN


HUKUM PERIKATAN  

Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Baik dalam bidang kekayaan, misalnya jual beli, sewa menyewa, wakil  tanpa kuasa, pembayaran tanpa hutang, dan perbutan melanggar hukum yang merugikan orang lain.
Peraturan Hukum Perikatan                     
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.

Unsur-unsur Perikatan
• Hubungan Hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.

• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).

• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.

• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.

Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
Ø  Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata
Ø  Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata
Ø  Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata