Kamis, 04 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

1.      Apakah Koperasi itu ?

 
Koperasi yaitu suatu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan koperasi bisa dikatakan kumplan orang-orang yang bersifat sukarela, mempunyai tujuan ekonomi bersama, dengan kontribusi modal yang adil, dan menanggung kerugian bersama dn menrima keuntungan secara adil.
Adapun fungsi dan peran koperasi itu sendiri yaitu untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan mayarakat berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperoleh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mngembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

2.       Landasan hukum koperasi ?

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.  
  4. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
  1. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya,
  2. (pasa 1, ayat 1) Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  3. Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat (2))
  4. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar