KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI PADA MASA PERIODE TENGAH
DAN PERBANDINGAN
PROFESI SEORANG GURU DENGAN KODE ETIK PROFESI PADA MASA PERIODE TENGAH
KELAS
: 4EB17
KELOMPOK
:
1.
Ana
Firdaus (29211329)
2.
Dedi
Irawan (21211808)
3.
Frederik
E.H Situmorang
(22211957)
4.
Jumiati
(23211884)
5.
Mega
Ayu . P (24211380)
6.
Nurfitri
Budiapriyanti (25211345)
7.
Nurika
Emilia J (25211310)
8.
Rizka
Primantika (28211042)
9.
Sujiem
(28211740)
10.
Syifa
Fauziah (26211746)
11.
Tania
Anjani (29211298)
12.
Titik
Sendiningtyas (28211743)
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
Kode etik profesi pada masa
periode tengah
Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967
yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968. Usaha profesionalisasi IAI
mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi akuntansi yang pertama yaitu
pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan
Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi anggota IAI.
Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem
akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat
muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akun tansi.
Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan
lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik.
Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing
dan lembaga-lembaga internasional.
Pada tahun 1973, IAI membentuk “Komite Norma Pemeriksaan
Akuntan” (KNPA) untuk mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar
2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan pada
tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui program pelatihan dan
kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi
Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya oleh IAI
dan didanai oleh Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. misinya adalah untuk
mengembangkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dan kode
etik profesi.
Kemajuan selanjutnya dapat dilihat pada tahun 1990an
ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui
proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing dikembangkan, standar profesi
diperkuat dan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat
wajib bagi akuntan publik yang berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang sudah
berpraktik sebagai akuntan public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP).
Pengenalan USAP ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dapat
dilihat SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan
tentang prosedur perizinan, pengawasan, dan sanksi bagi akuntan public yang
bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).
Empat puluh lima tahun setelah pendirian, IAI berkembang
menjadi organisasi profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi
sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan
pemerintahan.
Profesi akuntansi menjadi sorotan publik ketika terjadi
krisis keuangan di Asia pada tahun 1997 yang ditandai dengan bangkrutnya
berbagai perusahaan dan Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang
mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang mendapat opini wajar tanpa
pengecualian (unqualified audit opinions) dari akuntan publik. Pada bulan Juni
1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector
Develoment Program (FGRSDP) untuk mendukung usaha pemerintah mempromosikan dan
memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan
keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah usaha untuk
menyusun peraturan yang membuat :
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian dalam
melaksanakan audit
2) Direktur bertanggung jawab atas informasi yang salah
dalam laporan keuangan dan informasi publik lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar