PENGERTIAN ETIKA, PROFESI, AKUNTANSI
& AKUNTAN
PENGERTIAN
ETIKA
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika
berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org).
Kata etika, seringkali disebut pula dengan
kata etik, atau ethics(bahasa Inggris), mengandung
banyak pengertian.
Dari segi
etimologi (asal kata), istilah etika berasal
dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian
menurutpengertian yang
asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan
masyarakat. Kemudian lambat laun pengertianini
berubah, bahwa etika adalah
suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana
yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika juga disebut
ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma)
dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Contoh dari
etika
Etika
Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi
seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia
lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk
keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat
(mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi
usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan,
tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.
Etika
Sosial. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola
uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat
tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan
pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu
kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak
etika social.
Etika moral
berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat
manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang
tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang
disebut moral.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila
artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan
“siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang
khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi
guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan
cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan
dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup
sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya
disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut.
Profesi merupakan bagian dari
pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf
administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya
dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
Profesi merupakan suatu pekerjaan
yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada
pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut
pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai
perkembangan teknologi.
Belum ada kata sepakat mengenai
pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah
yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah
“jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.
Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum,
pendidikan, dan kependetaan.
CIRI-CIRI PROFESI :
Secara umum
ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan
kegiatannya padakode etik profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin
khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan
sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan
melihat ciri-ciri umum profesi di
atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur
perilaku yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan
yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola
perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang
kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standarprofesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu
kualitas masyarakat yang semakin baik.
PENGERTIAN
AKUNTANSI
Secara
teknis, akuntansi merupakan kumpulan prosedur-prosedur untuk mencatat,
mengklasifikasikan, mengikhtisarkan dan melaporkan dalam bentuk laporan
keuangan. Pengelolaan keuangan yang baik dan transparan memerlukan pengetahuan
dan ketrampilan akuntansi secara baik. Kemampuan pelaku bisnis dalam memberikan
informasi keuangan yang akurat akan sangat berdampak terhadap stakeholder
bisnis itu sendiri.
Berikut ini
adalah pengertian dan definisi akuntansi:
§ Menurut American Insitute of
Certified Public Accounting (AICPA) dalam Harahap (2003) mendefinisikan
akuntansi sebagai seni pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara
tertentu dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian yang umumnya
bersifat keuangan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya.
§ Menurut Rudianto mendefenisikan
bahwa akuntansi adalah sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi suatu
badan usaha.
§ Menurut Charles T. Horngren, dan
Walter T.Harrison (Horngren Harrison,2007:4) menyatakan bahwa: Akuntansi adalah
sistem informasi yang mengukur aktivitas bisnis, memproses data menjadi
laporan, dan mengkomunikasikan hasilnya kepada para pengambil keputusan.
PENGERTIAN AKUNTAN
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang
telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan
akuntansi pada
suatu universitas atau perguruan tinggi
dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Ketentuan
mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang
mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah
menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen
Keuangan Republik Indonesia.
Adapun
profesi akuntan adalah :
Akuntan
Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Akuntan
Pemerintah
Akuntan
Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di
departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
Akuntan
Pendidik
Akuntan
Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu
mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di
bidang akuntansi.
Akuntan
Manajemen/Perusahaan
Akuntan
Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan
akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran,
menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
PENGERTIAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI & AKUNTAN
Jadi
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut
(Murtanto dan Marini 2003),Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi
yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk
mengatur tingkah. laku para anggotanya.
Menurut
(Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat
harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang
mengatur tentang perilaku profesional. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan
ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud
adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan
antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan
sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari
lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab,
pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar