PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia dapat terkontrol, aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak
mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Jenis
– jenis hukum
Jenis
– jenis hukum di Indonesia terbagi dalam :
Hukum Privat (Hukum Sipil)
1. Hukum sipil dalam arti
luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2. Hukum sipil dalam arti
sempit (Hukum perdata saja)
3. Dalam bahasa asing
diartikan :
- Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
- Hukum perdata : Burgerlijkerecht
- Hukum dagang : Handelsrecht
Hukum Hukum Publik
1. Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama
lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda).
2. Hukum Administrasi Negara
(Hukum Tata Usaha Negara),
Mengatur cara menjalankan tugas (hak
dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara.
3. Hukum Pidana
Mengatur perbuatan yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara
mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dimaksud disini termasuk hukum
acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum
publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar