blognya jumi
Senin, 30 Maret 2015
Minggu, 29 Maret 2015
Selasa, 23 Desember 2014
PERBANDINGAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU PERIODE TENGAH
PERBANDINGAN
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN DAN KODE ETIK PROFESI GURU PERIODE TENGAH
KELAS
: 4EB17
KELOMPOK
:
1.
Ana
Firdaus (29211329)
2.
Dedi
Irawan (21211808)
3.
Frederic
E.H Situmorang (22211957)
4.
Jumiati (23211884)
5.
Mega
Ayu . P (24211380)
6.
Nurfitri
Budiapriyanti (25211345)
7.
Nurika
Emilia J (25211310)
8.
Rizka
Primantika (28211042)
9.
Sujiyem (28211740)
10.
Shifa Fauziah (26211746)
11.
Tania
Anjani (29211298)
12.
Titik
Sendiningtyas (28211743)
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
PERBANDINGAN
KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU
PERIODE TENGAH
No.
|
Aspek
|
Akuntan
|
Guru
|
1.
|
Pengertian
|
Etika
profesi akuntan, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan
publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan
antara profesi dengan masyarakat.
|
Etika
profesi guru, yaitu norma atau asas yang disepakati dan diterima oleh
guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik anggota masyarakat dan warga negara.
|
2.
|
Kode
Etik
|
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (
IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 ). Kedelapan butir pernyataan tersebut
merupakan hal - hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu
:
*Prinsip
Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
*
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
*
Prinsip Ketiga - Integritas
Akuntan
sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut
dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
*
Prinsip Keempat - Obyektifitas
Dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus
menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
*
Prinsip Kelima - Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang di perlukan
untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan
tekhnik yang paling mukhtahir.
*
Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Akuntan
harus menghormati kerahasiaan informasi yang di peroleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
*
Prinsip ketujuh - Perilaku Profesional
Akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
*
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan objektifitas .
|
•Kompetensi
Pedagogik
- Memahami peserta didik
- Merancang pembelajaran
- Melaksanakan pembelajaran
- Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
- Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya
•Kompetensi
Kepribadian
- Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
- Memiliki kepribadian yang dewasa
- Memiliki kepribadian yang arif
- Memiliki kepribadian yang berwibawa
- Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan
•Kompetensi
Profesional
- Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
- Menguasai langkah-langkah penelitian
•Kompetensi
Sosial
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
- Mampu berkomunikasi dan bergaul
|
3.
|
Prinsip
Perilaku Profesional
|
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik
dan manjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi :
1.Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleg anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota uang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
|
UU NO
20 TAHUN 2003, psl 39 ayat 2 Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan
tinggi.
|
4.
|
Persamaan
Perilaku Profesional Akuntan dan Guru / Pengajar
|
*Pada
Akuntan seorang akuntan diharuskan untuk selalu berperilaku profesional
dengan tidak mendiskreditkan teman seprofesi.
*Pada
Akuntan seorang akuntan diharuskan menguasai bidang keilmuannya agar ia dapat
mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dibuatnya.
|
Pada
profesi pengajar yaitu pengajar hendaknya menghargai potensi siswa dan
menghargai teman seprofesi.
|
5.
|
Perbedaan
Perilaku Profesional Akuntan dan Guru
|
*Pada
Akuntan diharuskan taat kepada peraturan yang tertuang dalam SAK dan
peraturan perusahaan.
*Pada
Akuntan diharuskan melindungi kerahasiaan perusahaannya dengan tidak membuat
usaha-usaha yang dapat menimbulkan kecurangan.
|
*Pada
pengajar yaitu pengajar harus taat pada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan
dan hak-hak peserta didik.
*Pada
pengajar yaitu pengajar membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi
peserta didiknya dari kondisi yang menghambat proses belajar.
|
Kode Etik Akuntan Menurut Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI)
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat.Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia.Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya.Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI.Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Kode Etik Guru Indonesia Menurut
PGRI
Kode Etik Guru Indonesia menurut
PGRI (1973) adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI
dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Tujuan kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri, yaitu untuk:
1. Menjunjung tinggi martabat profesi;
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4. Meningkatkan mutu profesi;
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode etik ditetapkan oleh anggota profesi.Kode etik guru ditetapkan oleh anggota profesi guru yang tergabung dalam wadah PGRI.Kode etik ini dijadikan pedoman bertindak bagi seluruh anggota organisasi atau profesi tersebut.Sanksi terhadap pelanggaran kode etik diberlakukan bagi anggota dengan menggunakan sanksi organisasi profesi, misalnya dilarang mengajar, atau melakukan aktivitas di dunia pendidikan, atau bahkan diberi tindakan pidana atau perdata jika secara lebih jauh melanggar undang-undang tertentu.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres PGRI pada tahun 1973 pada Kongres ke XIII di Jakarta.Kemudian disempurnakan pada Kongres ke XVI tahun 1989 di Jakarta.
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya.Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
Tujuan kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri, yaitu untuk:
1. Menjunjung tinggi martabat profesi;
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4. Meningkatkan mutu profesi;
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode etik ditetapkan oleh anggota profesi.Kode etik guru ditetapkan oleh anggota profesi guru yang tergabung dalam wadah PGRI.Kode etik ini dijadikan pedoman bertindak bagi seluruh anggota organisasi atau profesi tersebut.Sanksi terhadap pelanggaran kode etik diberlakukan bagi anggota dengan menggunakan sanksi organisasi profesi, misalnya dilarang mengajar, atau melakukan aktivitas di dunia pendidikan, atau bahkan diberi tindakan pidana atau perdata jika secara lebih jauh melanggar undang-undang tertentu.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres PGRI pada tahun 1973 pada Kongres ke XIII di Jakarta.Kemudian disempurnakan pada Kongres ke XVI tahun 1989 di Jakarta.
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya.Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagia bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI PADA MASA PERIODE TENGAH DAN PERBANDINGAN PROFESI SEORANG GURU DENGAN KODE ETIK PROFESI PADA MASA PERIODE TENGAH
KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI PADA MASA PERIODE TENGAH
DAN PERBANDINGAN
PROFESI SEORANG GURU DENGAN KODE ETIK PROFESI PADA MASA PERIODE TENGAH
KELAS
: 4EB17
KELOMPOK
:
1.
Ana
Firdaus (29211329)
2.
Dedi
Irawan (21211808)
3.
Frederik
E.H Situmorang
(22211957)
4.
Jumiati
(23211884)
5.
Mega
Ayu . P (24211380)
6.
Nurfitri
Budiapriyanti (25211345)
7.
Nurika
Emilia J (25211310)
8.
Rizka
Primantika (28211042)
9.
Sujiem
(28211740)
10.
Syifa
Fauziah (26211746)
11.
Tania
Anjani (29211298)
12.
Titik
Sendiningtyas (28211743)
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
Kode etik profesi pada masa
periode tengah
Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967
yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968. Usaha profesionalisasi IAI
mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi akuntansi yang pertama yaitu
pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan
Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi anggota IAI.
Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem
akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat
muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akun tansi.
Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan
lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik.
Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing
dan lembaga-lembaga internasional.
Pada tahun 1973, IAI membentuk “Komite Norma Pemeriksaan
Akuntan” (KNPA) untuk mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar
2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan pada
tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui program pelatihan dan
kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi
Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya oleh IAI
dan didanai oleh Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. misinya adalah untuk
mengembangkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dan kode
etik profesi.
Kemajuan selanjutnya dapat dilihat pada tahun 1990an
ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui
proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing dikembangkan, standar profesi
diperkuat dan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat
wajib bagi akuntan publik yang berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang sudah
berpraktik sebagai akuntan public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP).
Pengenalan USAP ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dapat
dilihat SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan
tentang prosedur perizinan, pengawasan, dan sanksi bagi akuntan public yang
bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).
Empat puluh lima tahun setelah pendirian, IAI berkembang
menjadi organisasi profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi
sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan
pemerintahan.
Profesi akuntansi menjadi sorotan publik ketika terjadi
krisis keuangan di Asia pada tahun 1997 yang ditandai dengan bangkrutnya
berbagai perusahaan dan Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang
mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang mendapat opini wajar tanpa
pengecualian (unqualified audit opinions) dari akuntan publik. Pada bulan Juni
1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector
Develoment Program (FGRSDP) untuk mendukung usaha pemerintah mempromosikan dan
memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan
keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah usaha untuk
menyusun peraturan yang membuat :
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian dalam
melaksanakan audit
2) Direktur bertanggung jawab atas informasi yang salah
dalam laporan keuangan dan informasi publik lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)