PENERAPAN
HUKUM DALAM EKONOMI
BAB
I
PENGERTIAN
1.1 Hukum
Hampr semua Sarjana Hukum memberikan batasan Hukum yang
berlainan kata Prof.van Apeldoom.
Penulis penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga
sependapat dengan Prof. van Apeldoon, seperi Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. Menulis sebagai berikut,
“…jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum maka kita akan menjumpai
tidak adanya persesuaian pendapat.Berdasarakan permasalahan perumusan yang
dikemukakan”,sebagai gambaran Prof sudiman Kartohadiprojo, SH lalu memberikan
contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :
1) Aristoteles
“Particular law is that wich each
community lays down and alies to its owns members. Universal law is the law of
nature”.
2)
Grotius
“Law is a rule of moral
action obliging to that which is right”.
3)
Hobbes
“where as low, properly
is the word of him, that by right command over others”.
4)
Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhonven
“Recht is een
verschijnsel in ruteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
5)
Philip S. James, MA
“Law is body of rule
for the guidance of human conduct which are imposide upon, and enforced among
the member of a given State”.
1.2 Ekonomi
Penegrtian
Ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat jumlah pemenuh
kebutuhan yang terbatas.Permasalahan itu kemudian menyebabkan kelangkaan.
(Ingg: scarcity).
Hukum
ekonomi merupakansuatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
BAB
II
KETERKAITAN HUKUM DAN
EKONOMI
Dalam
lingkungan usaha (bisnis), banyak factor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi,
faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor
hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha.Boleh
atau tidaknya menciptakan lapangan pekerjaan ditentukan oleh hukum itu sendiri
maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya,
baik karena tidak ada hukum maupun peraturan yang tidak sesuai.
Dalam
pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. Terbukti bahwa kedua
faktor tersebut saling Berkaitan misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang
ini yang tidak stabil dan terus Menurun, pemerintah mengharapkan investor asing
mau dating dan berinvestasi di Indonesia.Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu
keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.
Lemahnya
hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan
mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi.Khusus
mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi
yang tidak berkaitan dengan hukum.Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang
tidak beraspek ekonomi.Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara
menyeluruh sudah menjadi kebutuhab bersama.
BAB III
PERISTIWA HUKUM
DAN EKONOMI
3.1 Peristiwa Hukum dalam
Perusahaan
Semua
peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk
usaha.Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah
Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Unsur-unsur usaha yang
dikatakan sebagai badan hukum :
·
Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
·
Mempunyai tujuan tertentu
·
Mempunyai
kepentingan sendiri
·
Adanya organisasi yang teratur
·
Proses
pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )
·
Aturan perusahaan dagang Keputusan dari
Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
·
Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha
perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat
membentuk perseorangan atau badan usaha.
·
Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin
dari pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN
)
UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang
bentuk-bentuk BUMN
- PERSERO
(Perusahaan perseorangan) Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas
yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki
oleh Negara.
·
Mencari
keuntungan
·
Statusnya
badan hukum
·
Hubungan
dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata
·
Modal
dipisahkan dari kekayaan Negara
·
Dipimpin oleh seorang Direksi.
·
Peran
negara adalah tonggak saham
·
Pegawainya
perusahaan
·
Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber
hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai
hukum perusahaan, antara lain :
·
Badan Legislatif ( UU )
·
Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk
membuat kontrak
·
Hakim yang memutus perkara yang menciptakan
yurisprudensi.
·
Masyarakat sendiri yang biasa menciptakan
kopensi (dalam bidang usaha)
Pasal 1319 KUH Perdata : yang
menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada
ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini.
Bab I : Tentang perikatan
pada umumnya.
Bab II : Tentang perikatan yang
timbul dari perjanjian.
Pasal I KUHD : bahwa setiap
undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam
setiap undang-undang ini.
Peraturan perundang-undangan
lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
·
UU BUMN
·
UU Kekayaan Intelektual
·
Pengangkutan di darat, air dan udara
·
Ketentuan mengenai perasuransian
·
Perkoperasian
·
Pasar modal
·
Perseroan Terbatas, dsb.
3.2
Peristiwa Hukum dalam Negara RI
Oleh Hifdzil AlimDemokrasi dan
Keberadaan Negara : Sebuah Pendahuluan Realitas kepolitikan Orde Baru yang
ditandai dengan besarnya peranan pemerintah dalam menentukan jalannya negara
dan keterlibatannya dalam berbagai sektor masyarakat, telah menimbulkan minimal
dua tanggapan. Pertama, tanggapan yang mempertanyakan relevansi realitas
tersebut dengan prinsip demokrasi sebagai salah satu prinsip hidup bernegara
yang fundamental.Tanggapan ini seakan menggugat kenyataan bahwa peranan negara
yang begitu besar dan yang pada batas tertentu telah menghambat aspirasi dan
partisipasi dari bawah adalah realitas yang agaknya kurang menguntungkan bagi
pelaksanaan demokrasi dan perlu diambil langkah-langkah konstruktif.
Kedua, tanggapan yang mencoba menjelaskan
atau memberi pijakan teoritis atas realitas kepolitikan yang menunjukkan
dominasi peran negara itu.Pada tanggapan yang kedua ini telah dimunculkan
bermacam-macam pendekatan seperti patrimonialisme, pasca-kolonial,
beamtenstaat, politik birokratis, rezim birokratis otoritarian, strategi
korporatisme, sampai pada pembahasan kembali staatsidee integralisitik yang
dulu pernah dicetuskan oleh Prof. Soepomo di dalam sidang BPUPKI.
Diakui atau tidak, dalam konteks
keindonesiaan, peran negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
memegang peranan penting.Pada era Orde Baru misalnya, cengkraman negara begitu
kuat dalam masyarakat.Negara ikut campur dalam segala hal masalah ekonomi,
politik dan sosial rakyat.Disatu sisi, memang negara mempunyai tanggung jawab
(state responsibility) untuk mengendalikan dan memberdayakan rakyatnya agar
tidak terjadi kesengsaraan dan penderitaan.Namun, di sisi lain, peran negara
ini kadang disalahgunakan sebagai bentuk represifitas negara terhadap
rakyatnya. Negara menerapkan aturan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh
rakyat, yang peraturan itu hanya menguntungkan sebagian kecil dari apa yang
disebut sebagai “rakyat”.
Beberapa ahli mendefinisikan berbeda tentang negara. Roger H.
Soltau menuliskan: “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat
(The state is an agency or authority managing or controling these (common)
affairs on behalf of and in the name of the community). Harold J. Laski mengatakan:
“Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society
which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any
individual or group which is part of the society).Max Weber berujar: “Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that
(succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force
within a given territory).
Robert M. MacIver menyatakan: “Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam
suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu
yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The state is an
association which, acting through law as promulgated by a government endowed to
this end with coercive power, maintains within a community territorially
demarcated the external conditions of order). Miriam Budiarjo menyimpulkan
bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah
(governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya
ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol)
monopolistis dari kekuasaan yang sah. Abraham Amos lebih menegaskan arti sebuah
negara menjadi dua, negara dalam arti objektif dan negara dalam arti
subjektif.Negara dalam arti objektif berarti segala sesuatu yang menyangkut
ruang lingkup kedaulatan suatu kelompok komunitas masyarakat, dimana didalamnya
terdapat strukutur kehidupan sosial atas kehendak organ masyarakat pada suatu
wilayah tertentu; dengan tujuan menjalankan segala bentuk aktivitas hidupnya.
Sedangkan negara dalam arti subjektif diartikan dengan adanya
sekelompok komunitas manusia yang menghendaki suatu bentuk teritorial
kedaulatan, yang kemudian dibentuk semacam konsensus atau kontrak sosial.
Kontrak sosial itu tak lain ialah mufakat bersama dengan tujuan untuk membentuk
wilayah kedaulatan sesuai kehendak komunitas dan memiliki seorang pimpinan
komunitas sosial. Negara bukan sekadar sekumpulan keluarga belaka atau suatu
persatuan organisasi profesi, atau penengah di antara kepentingan-kepentingan
yang saling bertentangan antara perkumpulan suka rela yang diizinkan
keberadaannya oleh negara.Dalam suatu komunitas politik yang diorganisir secara
tepat, keberadaan negara adalah untuk masyarakat dan bukan masyarakat yang ada
untuk negara.Pasalnya, keberadaan negara bermula dari perkembangan manusia
(rakyat) yang kompleks dengan segala permasalahannya sehingga dibutuhkan adanya
sebuah organisasi yang dilengkapi kekuasaan, disepakati bersama oleh rakyat
tersebut, dan berfungsi menyelesaikan perselisihan untuk mengatur dan
menciptakan ketentraman serta kedamaian dalam hubungan kemasyarakatan.
Logikanya, jika misalnya, keadaan rakyat dengan segala kompleks
permasalahannya telah tentram dan damai maka rakyat tidak memerlukan adanya
organisasi kekuasaan lagi. Dengan kata lain, bisa saja organisasi kekuasaan
tersebut dibubarkan keberadaannya oleh rakyat. Akan tetapi, logika ini mungkin
akan sangat sulit terealisasi karena kompleksitas permasalahan rakyat selalu
ada seiring dengan berkembangnya kepentingan manusia. Namun, hal ini tidak bisa
dijadikan alasan bahwa negara boleh menerapkan represifitas terhadap rakyat,
karena hakekatnya keberadaan negara adalahuntuk rakyat bukan rakyat yang ada
untuk negara.Keberadaan negara menjelma dalam sistem penyelenggaraan negara
yang dijalankan oleh tiga lembaga kekuasaan negara.Yakni lembaga legislatif
(sebagai pembuat undang-undang), lembaga eksekutif (yang menjalankan
undang-undang) dan lembaga yudikatif (pengadil terhadap pelanggaran atas
undang-undang).Lembaga-lembaga kekuasaan negara ini menjalankan fungsinya
dengan prinsip demokrasi (penyelenggaraan negara dari, oleh, dan untuk rakyat).
Biarpun prinsip demokrasi baru lahir pada
akhir abad-19 mencapai wujudnya yang kongkrit, tetapi ia sebenarnya sudah mulai
berkembang di Eropa Barat dalam abad-15 dan abad-16. Demokrasi abad-19
mengutamakan beberapa asas yang dengan susah diraihnya, misalnya kebebasan
rakyat dari segala macam bentuk kekangan, dari kekangan kekuasaan yang
sewenang-wenang. Dalam rangka ini posisi keberadaan negara hanya sebagai
“penjaga malam” (Nachtwachtersstaat), yang hanya boleh ikut campur dalam
kompleksitas permasalahan rakyat dalam batas-batas tertentu.Pada
perkembangannya, keberadaan negara—khususnya setelah Perang Dunia II—tidak
sebatas hanya sebagai penjaga malam.Negara harus turut bertanggung jawab atas
kesejahteraan rakyat dan karena itu harus aktif berusaha untuk menaikkan taraf
kehidupan ekonomi warga negaranya.Gagasan ini dituangkan dalam konsep Welfare
State (negara kesejahteraan) atau Social Service State.Beriringan dengan
tanggung jawab negara dalam gagasan Welfare State (negara kesejahteraan),
timbul berbagai macam jalur demokrasi untuk menuju demokrasi yang modern.
Setidaknya Mahfud MD mencatat ada tiga jalur menuju demokrasi modern, yakni:
pertama, jalur revolusi borjuis yang ditandai dengan kapitalisme dan
parlementarisme (misalnya, di Prancis dan Inggris).
Kedua, jalur revolusi kapitalis dan reaksioner yang berpuncak
pada facisme (misalnya di Jerman) dan ketiga, jalur revolusi petani.Seperti
yang terlihat pada rute komunis yang sampai tahap tertentu disokong oleh kaum
buruh (seperti Rusia dan Cina).Bagaimana dengan demokrasi modern di republik
ini?Selama 32 tahun lebih (1966-1998) pada era Orde Baru, negara ini mengalami
masa pengelabuan sejarah.Demokrasi dalam arti sebenarnya berjalan
ditempat.Semua kendali berada ditangan pemerintah.Represifitas dan pelanggaran
hak asasi manusia (HAM) menjadi kebiasaan, yang setiap orang “dipaksa” untuk
mengakui keberadaan serta kebenarannya sebagai bentuk menjaga stabilitas
negara.Keadaan yang seperti ini mengalami klimaksnya dengan ditandai turunannya
Presiden Orde Baru yang digulingkan oleh kesatuan demontrasi aksi mahasiswa
selaku kelompok penekan (pressure group) dan kelompok oposisi (opposition
group) pada peristiwa tanggal 13-21 Mei 1998.era baru pun dimulai, yakni
disebut dengan Orde Reformasi. Orde Reformasi mengamanatkan agar demokrasi
dikembalikan ke arti semula.Kedaulatan rakyat dikembalikan kepada rakyat dan
negara harus mengusung kedaulatan tersebut menurut konstitusi (Undang-Undang
Dasar).Ternyata dari sini bisa dilihat bahwa demokrasi modern di Indonesia
dipakai dengan jalur yang berbeda dengan tiga jalur sebelumnya.Demokrasi modern
di Indonesia ditapaki dengan jalur reformasi sosial.
3.3
Peristiwa Hukum di Negara Lain
Hukum Amerika Serikat
pada awalnya diambil sebagian besar dari common law dari
sistem hukum Inggris, yang berlaku pada saat Perang Kemerdekaan. Namun, hukum tertinggi di negara ini
adalah Konstitusi Amerika Serikat dan, menurut Klausa Supremasi Konstitusi, hukum-hukum yang
diberlakukan oleh Kongres dan perjanjian-perjanjian yang mengikat Amerika Serikat. Semua ini merupakan dasar bagi undang-undang
federal di bawah konstitusi federal di Amerika Serikat, yang membentuk batas-batas yurisdiksi undang-undang
federal dan undang-undang di ke-50 negara bagian AS
dan wilayah-wilayahnya. Di Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi,
hukum
administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu
negara), dan common law (yang mencakup hukum kasus). Sumber hukum yang terpenting adalah
Konstitusi Amerika Serikat, dan segala sesuatu berada di
bawahnya, dan takluk kepadanya.Tak boleh ada hukum yang berkontradiksi dengan Konstitusi Amerika Serikat.Misalnya, bila Kongres menyetujui
sebuah statuta yang berlawanan dengan konstitusi, maka Mahkamah Agung
dapat menganggap hukum itu inkonstitusional dan membatalkannya.
BAB
IV
ANALISIS
Hukum sebagai alat yang penting dalam hidup, Dimana salah
satu Hukum yang tertulis pada saat sekarang memang buatan manusia tetapi
fungsinya cukup efektif dan resfectif. Dalam ruang lingkup hukum, mencakup banyak
sekali aktifitas dan ragam aspek kehidupan yang ada.
Upaya penerapan hukum di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan semenjak masa
perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang motor
perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh yang memegang teguh
prinsip-prinsip hukum.
Gilirannya kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian
dibentukbaik itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu
mulai meninggalkan nilai-nilai hukum dan mulai terbiasa menerapkan aturan hukum
yang dibentuk pemerintahSehingga jelas saja kegiatan-kegiatan atau
perkara-perkara peradilan yang bersinggungan itu belum memiliki pedoman yang
sesuai dengan nurani masyarakat
Disadari atau
tidak kondisi tersebut diatas tetap bergulir hingga kurun waktu dewasa ini.
Dalam prakteknya di lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, Sehingga
konsep perikatan dalam hukum-hukumtidak lagi berfungsi dalam praktek
legal-formal hukum di masyarakat.
BAB
V
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan yang telah dilakukan maka dapat diambil kesimpulan, yaitu peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat, peraturan-peraturan yang diadakan oleh badan/lembaga yang terkait,
peraturan itu mengikat atau memaksa
dalam hukum maupun ekonomi, dan sanksi terhadap pelanggaran yang tegas.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Apeldoom,
van Pengantara Hukum, Pradnya Paramita
2. Abdulkhadir
muhamad SH, Pengantar hukum perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti 1991.
3. C.S.T.
Kansil SH, Drs, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan ke 4, 1992, Pradnya
Paramita
4. C.S.T
Kasnil SH, Drs, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Jilid I, balai pustaka,
1992
5. rosiyanti-aljihad.blogspot.com/2013/04/penerapan
hukum.html
6. https://www.google.com/search?q=keterkaitan+hukum+dan+ekonomi&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a&channel=fflb
7. https://www.google.com/search?q=peristiwa+hukum+diindonesia&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a&channel=fflb