Sabtu, 12 Januari 2013

KOPERASI yang sukses (DISPERINDAGKOPKAR, KOTA MADIUN)


KOPERASI DISPERINDAGKOPKAR (KOTA MADIUN)

(Dinas Perindrustrian Perdagangan Koperasi & Pariwisata)
Satu pelatihan yang diadakan oleh Bidang Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwisata di Bulan April 2012 yaitu Pelatihan Membuat Kerajinan Hantaran. Pelatihan ini bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.
Kesuksesan dinas perindrustrian perdagangan industri :
Masyarakat Kota madiun khususnya Kelurahan Mojorejo mendapat perhatian dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata Kota Madiun untuk diberikan pelatihan ketrampilan seni kreasi clay. Pelatihan ini diberikan dengan tujuan menumbuhkembangkan wirausahawan baru di bidang seni kreasi clay. Pelatihan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau tahun 2011 ini diikuti sebanyak 50 orang dan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2011.Bersamaan dengan Peringatan Hari Koperasi Nasional ke 65 tanggal 12 Juli 2012 di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diserahkan pula penghargaan Bakti Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia berupa pin dan piagam kepada Kepala Daerah Tingkat II dari berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia yang telah berjasa memajukan sektor Koperasi dan UMKM di wilayahnya masing-masing. Walikota Madiun H. Bambang Irianto, SH, MM termasuk salah satu penerima penghargaan Bakti Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah tersebut
Untuk menggalakkan perkoperasian di Kota Madiun setiap kelurahan di dorong untuk memiliki sebuah Koperasi Wanita. Di Kelurahan Nambangan Kidul sudah berdiri Koperasi Wanita Bakti Pertiwi sejak tahun 2006, dengan Badan Hukum no:BH518-401.303/2006, tanggal 8 Februari 2006 dan beralamat Jl. Meliwis 36 Kota Madiun.

Hubungi Kami :

Alamat
:
Jl. Salak No. 67 Madiun - Jawa Timur – Indonesia
Telp.

(0351) 473929, 466841, 466851
Fax.

(0351) 485081
Email
:
Bid. Perindustrian
:
Bid. Perdagangan
:
Bid. Koperasi
:
Bid. Pariwisata
:

Rabu, 14 November 2012

PENDAPAT MASYARAKAT TERHADAP KOPERASI DI INDONESIA



Pendapat mayarakat terhadap Koperasi Di Indonesia
Menurut pendapat masyarkat yang didapat terhadap Koperasi Di Indonesia : 
 Ã˜ koperasi sebagai lembaga yang mampu menjalankan suatu kegiatan usaha yang tidak dilakukan oleh lembaga lain. Kegiatan usaha ini misalnya pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, dengan prosedur yang sederahana dan singkat 
 koperasi mampu menjangkau kebutuhan karena berada di tengah-tengah masyarakat. Jenis usaha yang dilakukan koperasi mudah diadaptasikan dengan kebutuhan anggota karena adanya interaksi dan komunikasi yang intens.
Ø  koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Ø  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Menurut Pendapat Saya :
Kehadiran koperasi tidak semata sebagai lembaga yang mampu memberikan layanan kebutuhan masyarakat. Kehadiran koperasi seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran, peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan seperti pengolahan, pemasaran, dan sebagainya dari kegiatan anggota dan  melalui koperasi merupakan wadah pembelajaran dan sekaligus sosialisasi bekerja sama agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil.



Kamis, 18 Oktober 2012

Jenis dan Contoh Koperasi

Jenis-Jenis dan Contoh Koperasi

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

    1. Koperasi Konsumsi
    2. Koperasi Jasa
    3. Koperasi Produksi
1.      Koperasi Konsumsi, Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contohnya : Misal desa B sulit untuk menemukan bahan sembako disinilah pembangunan koperasi konsumsi Koperasi penjualan bahan sembako.
2.      Koperasi Jasa, Koperasi ini untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
Contohnya : Koperasi simpan pinjam tabungan misalnya untuk mendirika suatu usaha dagang dapat menjadi anggota koperasi jasa dengan persyatan tertentu.
3.      Koperasi Produksi, Koperasi yang membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Contohnya : misalnya Desa ABC menjual hasil produksinya ukiran kayu untuk keperluan bahan bangunan dan lainnya.

Jumat, 12 Oktober 2012

Jenis-jenis dan Contoh Koperasi

Jenis-Jenis dan Contoh Koperasi

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.
KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

    1. Koperasi Konsumsi
    2. Koperasi Jasa
    3. Koperasi Produksi

  1.  Koperasi Konsumsi, Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contohnya : Misal desa B sulit untuk menemukan bahan sembako disinilah pembangunan koperasi konsumsi Koperasi penjualan bahan sembako
  2. Koperasi Jasa, Koperasi ini untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contohnya : Koperasi simpan pinjam tabungan misalnya untuk mendirika suatu usaha dagang dapat menjadi anggota koperasi jasa dengan persyatan tertentu.   
  3.  Koperasi Produksi, Koperasi yang membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli. Contohnya : misalnya Desa ABC menjual hasil produksinya ukiran kayu untuk keperluan bahan bangunan dan lainnya.


B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

    1. Koperasi Primer
    2. Koperasi Sekunder

  1. Koperasi Primer, yaitu koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. 
  2.  Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
  •  koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer   
  •  gabungan koperasi yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat  
  • induk koperasi yaitu koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

    1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
    3. Koperasi Konsumsi
    4. Koperasi Produksi

  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Conthnya: Misal s A ingin mendirikan Usaha tetapi tidak memiliki modal, s A bisa mendaftar sebagai anggota koperasi dengan melengkapi persyaratan. Dan s A dapat mempresentasikan jenis usaha apa yg akan didirikan. 
  2. Koperasi Serba Usaha (KSU) merupakan koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
  
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya 

              1. Koperasi Unit Desa (KUD)

               2.  Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)


  1. Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi 

Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  1. Simpanan Wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  1. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  1. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
  2. Anggota dan calon anggota
  3. Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  4. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  5. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Sumber lain yang sah