Kamis, 11 April 2013

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata Yaitu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam kelompok masayarakat.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Sejarah Hukum perdata pada sejarahnya Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua odifikasi itu diberlakukan di egeri belanda yang masih di pergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan belanda dari perancis (1813).
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam . Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
  1. Factor Ethnis maksudnya karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
  2. Factor Hostia yuridis yang dapat kita lihat maksudnya , pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
• golongan eropa dan yang dipersamakan.
• Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
• Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ). Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
 Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata Terdapattiga bagian yang berisi
Ø  Mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan
Ø  Mengenai tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Ø  Mengensi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.

HUKUM PERIKATAN


HUKUM PERIKATAN  

Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Baik dalam bidang kekayaan, misalnya jual beli, sewa menyewa, wakil  tanpa kuasa, pembayaran tanpa hutang, dan perbutan melanggar hukum yang merugikan orang lain.
Peraturan Hukum Perikatan                     
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.

Unsur-unsur Perikatan
• Hubungan Hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.

• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).

• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.

• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.

Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
Ø  Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata
Ø  Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata
Ø  Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata

Sabtu, 09 Maret 2013

ASPEK HUKUM


PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Jenis – jenis hukum
Jenis – jenis hukum di Indonesia terbagi dalam :
Hukum Privat (Hukum Sipil)
1.      Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2.      Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3.      Dalam bahasa asing diartikan :
  1. Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
  2. Hukum perdata : Burgerlijkerecht
  3. Hukum dagang : Handelsrecht
Hukum Hukum Publik
1.     Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda).
2.     Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
Mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara.
3.     Hukum Pidana
Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dimaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.


Sabtu, 12 Januari 2013

KOPERASI yang sukses (DISPERINDAGKOPKAR, KOTA MADIUN)


KOPERASI DISPERINDAGKOPKAR (KOTA MADIUN)

(Dinas Perindrustrian Perdagangan Koperasi & Pariwisata)
Satu pelatihan yang diadakan oleh Bidang Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwisata di Bulan April 2012 yaitu Pelatihan Membuat Kerajinan Hantaran. Pelatihan ini bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.
Kesuksesan dinas perindrustrian perdagangan industri :
Masyarakat Kota madiun khususnya Kelurahan Mojorejo mendapat perhatian dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata Kota Madiun untuk diberikan pelatihan ketrampilan seni kreasi clay. Pelatihan ini diberikan dengan tujuan menumbuhkembangkan wirausahawan baru di bidang seni kreasi clay. Pelatihan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau tahun 2011 ini diikuti sebanyak 50 orang dan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2011.Bersamaan dengan Peringatan Hari Koperasi Nasional ke 65 tanggal 12 Juli 2012 di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diserahkan pula penghargaan Bakti Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia berupa pin dan piagam kepada Kepala Daerah Tingkat II dari berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia yang telah berjasa memajukan sektor Koperasi dan UMKM di wilayahnya masing-masing. Walikota Madiun H. Bambang Irianto, SH, MM termasuk salah satu penerima penghargaan Bakti Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah tersebut
Untuk menggalakkan perkoperasian di Kota Madiun setiap kelurahan di dorong untuk memiliki sebuah Koperasi Wanita. Di Kelurahan Nambangan Kidul sudah berdiri Koperasi Wanita Bakti Pertiwi sejak tahun 2006, dengan Badan Hukum no:BH518-401.303/2006, tanggal 8 Februari 2006 dan beralamat Jl. Meliwis 36 Kota Madiun.

Hubungi Kami :

Alamat
:
Jl. Salak No. 67 Madiun - Jawa Timur – Indonesia
Telp.

(0351) 473929, 466841, 466851
Fax.

(0351) 485081
Email
:
Bid. Perindustrian
:
Bid. Perdagangan
:
Bid. Koperasi
:
Bid. Pariwisata
: